Yang mendasari ditetapkannya adalah:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
Formula pengalokasian dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi Dasar;
- Alokasi Afirmasi;
- Alokasi Kinerja; dan
- Alokasi Formula.
-
Keterangan pembagian Dana Desa perdesa sebagai berikut:
- Alokasi Dasar dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa yang dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk, sebagai berikut:
- Jumlah Penduduk 1 – 100 dengan besaran Rp. 418.958.000,00
- Jumlah Penduduk 101 – 500 dengan besaran Rp. 48l.802.000,00
- Jumlah Penduduk 501 – 1.500 dengan besaran Rp. 544.646.000,00
- Jumlah Penduduk 1.501 – 3.000 dengan besaran Rp. 607.490.000,00
- Jumlah Penduduk 3.001 – 5.000 dengan besaran Rp. 670.334.000,00
- Jumlah Penduduk 5.001 – 10.000 dengan besaran Rp. 733.178.000,00
- Jumlah Penduduk Lebih 10.000 dengan besaran Rp. 796.022.000,00
- Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus: AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,1 x DST)+ (1 x DT)}. keterangan:
- AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa
- DD = pagu Dana Desa nasional
- DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
- DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
- Alokasi Kinerja dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik dan penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan seba ai berikut:
- Jumlah Desa antara 1 – 51 sebesar 17% (tujuh belas persen)
- Jumlah Desa antara 52 – 100 sebesar 16% (enam belas persen)
- Jumlah Desa antara 101 – 400 sebesar 15% (lima belas persen)
- Jumlah Desa antara 401 – 500 sebesar 14% (empat belas persen)
- Jumlah Desa lebih 500 sebesar 13% (tiga belas persen)
- Alokasi Formula dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
- jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
- angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
- tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).