Desa Sukoharjo

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Sukoharjo

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

Info
Selamat datang di Desa Cerdas Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Yang mendasari ditetapkannya adalah:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Formula pengalokasian dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

  1. Alokasi Dasar;
  2. Alokasi Afirmasi;
  3. Alokasi Kinerja; dan
  4. Alokasi Formula.
  5.  

Keterangan pembagian Dana Desa perdesa sebagai berikut:

  1. Alokasi Dasar dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa yang dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk, sebagai berikut:
    1. Jumlah Penduduk 1 – 100 dengan besaran Rp. 418.958.000,00
    2. Jumlah Penduduk 101 – 500 dengan besaran Rp. 48l.802.000,00
    3. Jumlah Penduduk 501 – 1.500 dengan besaran Rp. 544.646.000,00
    4. Jumlah Penduduk 1.501 – 3.000 dengan besaran Rp. 607.490.000,00
    5. Jumlah Penduduk 3.001 – 5.000 dengan besaran Rp. 670.334.000,00
    6. Jumlah Penduduk 5.001 – 10.000 dengan besaran Rp. 733.178.000,00
    7. Jumlah Penduduk Lebih 10.000 dengan besaran Rp. 796.022.000,00
  2. Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus: AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,1 x DST)+ (1 x DT)}. keterangan:
    1. AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa
    2. DD = pagu Dana Desa nasional
    3. DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
    4. DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
  3. Alokasi Kinerja dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik dan penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan seba ai berikut:
    1. Jumlah Desa antara 1 – 51 sebesar 17% (tujuh belas persen)
    2. Jumlah Desa antara 52 – 100 sebesar 16% (enam belas persen)
    3. Jumlah Desa antara 101 – 400 sebesar 15% (lima belas persen)
    4. Jumlah Desa antara 401 – 500 sebesar 14% (empat belas persen)
    5. Jumlah Desa lebih 500 sebesar 13% (tiga belas persen)
  4. Alokasi Formula dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
    1. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
    2. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
    3. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
    4. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Lampiran File
PMK Nomor 146 Tahun 2023 Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.617

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.617penduduk

1.512

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.512penduduk

3.129

TOTAL

TOTAL3.129penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sukoharjo untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Sukoharjo

Kepala Desa

TUKIMAN

Belum Absen

Sekretaris

NONI PANGASTUTI

Belum Absen

Kasi Pemerintahan

MISWANTO

Belum Absen

Kasi Pelayanan

KASERO

Belum Absen

Kasi Kesejahteraan

TARA ADITYA PRATAMA

Belum Absen

Kaur Perencanaan

DARMAWAN

Belum Absen

Kaur Tata Usaha dan Umum

CICI SUSANA

Belum Absen

Kaur Keuangan

ENI LIANA

Belum Absen

Kepala Dusun 1

WAHYU PRASETIO

Belum Absen

Kepala Dusun 2

SAFRUDIN

Belum Absen

Kepala Dusun 3

SYAIFUL BAHRI

Belum Absen

Kepala Dusun 4

IWAN YULIANTO

Belum Absen

Kepala Dusun 5

TUMIN

Belum Absen

Kepala Dusun 6

MUHAMAD AMIN TOHARI

Belum Absen

Kepala Dusun 7

NUR HUDA

Belum Absen

Kepala Dusun 8

SURYONO

Belum Absen

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:30:00
Selasa 08:00:00 12:30:00
Rabu 08:00:00 12:30:00
Kamis 08:00:00 12:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 16
Kemarin : 38
Total Pengunjung : 9.155
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.12.163.57
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:30:00
Selasa 08:00:00 12:30:00
Rabu 08:00:00 12:30:00
Kamis 08:00:00 12:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 16
Kemarin : 38
Total Pengunjung : 9.155
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.12.163.57
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.106.000,00Rp. 1.511.234.111,00

0.4%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 810.679.111,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 911.865.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 88.305.111,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 504.958.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 106.000,00Rp. 106.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 810.679.111,00

0%
Pemerintah Desa Sukoharjo

TUKIMAN

Kepala Desa


Belum Absen

NONI PANGASTUTI

Sekretaris
Belum Absen

MISWANTO

Kasi Pemerintahan
Belum Absen

KASERO

Kasi Pelayanan
Belum Absen

TARA ADITYA PRATAMA

Kasi Kesejahteraan
Belum Absen

DARMAWAN

Kaur Perencanaan
Belum Absen

CICI SUSANA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Belum Absen

ENI LIANA

Kaur Keuangan
Belum Absen

WAHYU PRASETIO

Kepala Dusun 1
Belum Absen

SAFRUDIN

Kepala Dusun 2
Belum Absen

SYAIFUL BAHRI

Kepala Dusun 3
Belum Absen

IWAN YULIANTO

Kepala Dusun 4
Belum Absen

TUMIN

Kepala Dusun 5
Belum Absen

MUHAMAD AMIN TOHARI

Kepala Dusun 6
Belum Absen

NUR HUDA

Kepala Dusun 7
Belum Absen

SURYONO

Kepala Dusun 8
Belum Absen