Selasa , 27/02/2024 , bertempat di Aula Balai Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Sosial ( Bansos ) Bantuan ini bersumber dari Kemensos dan bantuan tersebut di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).
Dengan bantuan tersebut bisa sedikit meringankan beban masyarakat terutama kebutuhan pokoknya dan bantuan seperti ini sangat di butuhkan di tengah situasi meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Bansos merupakan singkatan kata dari Bantuan Sosial. Sebenarnya, apa itu bansos? Bagimana ketentuan yang mengaturnya? Apa saja jenis-jenis Bansos yang ada?
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Selain itu, ketentuan yang mengatur BANSOS yaitu tentang Pengelolaan bansos tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Saat ini Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yg telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.